• Kamis, 28 September 2023

Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Tuai Kontroversi

- Kamis, 24 Februari 2022 | 09:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi Terkait Membandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing (kemenag.go.id)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi Terkait Membandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing (kemenag.go.id)


AGAM NEWS TODAY - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi pemberitaan di berbagai media.

Hal ini tak lepas dari statement Menteri Agama yang menganalogikan atau membandingkan Suara adzan yang keluar dari pengeras suara Masjid dengan Gonggongan anjing.

Statement itu dikeluarkan oleh Menteri Agama di sebuah kesempatan wawancara disebuah kesempatan. Menteri Agama menganalogikan Suara adzan yang keluar dari pengeras suara Masjid seperti Gonggongan anjing yang harus diatur untuk tidak mengganggu masyarakat sekitarnya.

Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Baru Mengenai Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Mushala

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Menteri Agama.

Perkataan ini keluar sebagai bentuk respon Menteri Agama tentang banyaknya masyarakat yang mempertanyakan Surat Edaran Menteri Agama yang baru yang mengatur mengenai volume suara yang keluar dari pengeras suara Masjid dan Mushala.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ini mengatur mengenai volume pengeras suara Masjid atau Mushala harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan, dengan kekuatan paling besar ada di 100 desibel (dB) saja.

Baca Juga: Bahas Haji dan Umrah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

Selain itu, penggunaan pengeras suara(speaker) luar saat adzan dan sebelum Sholat dibatasi hanya 5-10 menit untuk pembacaan Ayat Al-Qur'an sebelum masuk waktu adzan.

Menteri Agama berpendapat bahwa hal ini semata-mata untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat yang memiliki keberagaman budaya dan agama di Indonesia ini agar tidak terjadi salah paham akibat ada yang "terganggu" dengan suara yang keluar dari pengeras suara Masjid atau mushala.

Dalam SE tersebut juga Menteri Agama mengatakan bahwa suara yang keluar haruslah dengan suara yang bagus yang enak didengar serta dengan pelafalan yang baik.

Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran, Perayaan Imlek Dilakukan Dengan Sederhana dan Terbatas

Tentu saja respon Menteri Agama yang membandingkan Suara adzan dengan Gonggongan anjing ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Ketua MUI, K.H. Cholil Nafis bahkan mengomentari dengan keras terkait respon Menteri Agama dalam hal ini.

Baca Juga: Membanggakan, Masjid Raya Sumatera Barat Dapat Penghargaan Arsitektur Masjid Abad 21

Halaman:

Editor: Joko Budi Sulistyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X