Kartu BPJS Kesehatan Makin "Sakti" Usai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Syarat Bikin SIM Hingga Jual Beli Tanah

- Senin, 21 Februari 2022 | 09:30 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah (bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah (bpjs-kesehatan.go.id)


AGAM NEWS TODAY - Presiden Joko Widodo membuat peraturan baru lewat Instruksi Presiden mulai tahun 2022 ini. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak untuk beberapa pelayanan publik di Indonesia.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, setidaknya Presiden menginstruksikan kepada 25 kementerian dan pejabat setingkat menteri serta para Gubernur serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk membuat program demi mengoptimalkan Program Jaminan Kehehatan Nasional (JKN) di instansinya masing-masing.

Hal ini berakibat pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian yang masuk dalam Inpres ini mensyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Manchester United Dikabarkan Akan Bercerai Dalam Waktu Dekat Ini

Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang diistruksikan memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat jual beli adalah peserta JKN dengan menunjukan kartu BPJS hingga instruksi kepada Polri untuk memastikan pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta JKN atau BPJS Kesehatan.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Kementerian Pendidikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan lain adalah peserta BPJS Kesehatan.
Bagi anda yang ingin menjalankan ibadah haji dan umrah juga kini harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan kuota Haji dan Umrah di tahun 2022 ini.

Sedangkan untuk para pemimpin daerah mulai dari Bupati/Walikota hingga Gubernur diinstruksikan untuk membuat program dan kebijakan untuk menjamin pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Banjir Komentar, Youtuber Agung Hapsah Balik Lagi Bikin Video Youtube

Inpres ini memang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 6 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Presiden. Namun tampaknya beberapa instansi mulai melaksanakan ketentuan dalam Inpres ini mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Inpres ini menjadikan saat ini BPJS Kesehatan terlihat makin "sakti" karena menjadi persyaratan banyak pelayanan publik saat ini. Menyikapi hal ini, banyak masyarakat Indonesia menjadi pro dan kontra.

Baca Juga: Empat Tips Trading Forex Seperti Pro, Trader Pemula Wajib Tahu

Banyak yang tidak setuju dan mempertanyakan apalagi kebijakan ini terkesan terburu-buru tanpa ada sosialisasi terelbih dahulu sebelumnya. Namun tetap, kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pelayanan publik akan cepat atau lambat terlaksana sesuai amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini.***

Editor: Joko Budi Sulistyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X