AGAM NEWS TODAY - Presiden Joko Widodo membuat peraturan baru lewat Instruksi Presiden mulai tahun 2022 ini. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak untuk beberapa pelayanan publik di Indonesia.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, setidaknya Presiden menginstruksikan kepada 25 kementerian dan pejabat setingkat menteri serta para Gubernur serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk membuat program demi mengoptimalkan Program Jaminan Kehehatan Nasional (JKN) di instansinya masing-masing.
Hal ini berakibat pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian yang masuk dalam Inpres ini mensyaratkan adanya kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Manchester United Dikabarkan Akan Bercerai Dalam Waktu Dekat Ini
Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang diistruksikan memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat jual beli adalah peserta JKN dengan menunjukan kartu BPJS hingga instruksi kepada Polri untuk memastikan pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta JKN atau BPJS Kesehatan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Kementerian Pendidikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan lain adalah peserta BPJS Kesehatan.
Bagi anda yang ingin menjalankan ibadah haji dan umrah juga kini harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan kuota Haji dan Umrah di tahun 2022 ini.
Sedangkan untuk para pemimpin daerah mulai dari Bupati/Walikota hingga Gubernur diinstruksikan untuk membuat program dan kebijakan untuk menjamin pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini.
Baca Juga: Banjir Komentar, Youtuber Agung Hapsah Balik Lagi Bikin Video Youtube
Inpres ini memang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 6 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Presiden. Namun tampaknya beberapa instansi mulai melaksanakan ketentuan dalam Inpres ini mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
Inpres ini menjadikan saat ini BPJS Kesehatan terlihat makin "sakti" karena menjadi persyaratan banyak pelayanan publik saat ini. Menyikapi hal ini, banyak masyarakat Indonesia menjadi pro dan kontra.
Baca Juga: Empat Tips Trading Forex Seperti Pro, Trader Pemula Wajib Tahu
Banyak yang tidak setuju dan mempertanyakan apalagi kebijakan ini terkesan terburu-buru tanpa ada sosialisasi terelbih dahulu sebelumnya. Namun tetap, kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pelayanan publik akan cepat atau lambat terlaksana sesuai amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini.***
Artikel Terkait
Tok! JHT Baru Bisa Dinikmati Saat Berusia 56 Tahun: Ini Isi Beserta Link Download Permenaker Terbaru
KSPI Minta Permenaker JHT Dicabut: Kejam Bagi Buruh dan Keluarga
Jadwal TV MNCTV Hari Ini Senin 21 Februari 2022: Aladdin Sampai Kuraih Bintang 2
Hasil BRI Liga 1: PSS Sleman dan Bhayangkara FC Sama-sama Raih Tiga Poin Penuh
Cristiano Ronaldo dan Manchester United Dikabarkan Akan "Bercerai" Dalam Waktu Dekat Ini
Hasil Udinese vs Lazio: Unggul Cepat, Udinese Gagal Menang, Skor Imbang 1-1