• Kamis, 28 September 2023

KSPI Minta Permenaker JHT Dicabut: Kejam Bagi Buruh dan Keluarga

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:30 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal


AGAM NEWS TODAY - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespon Permenaker terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. KSPI menyatakan bahwa Permenaker tersebut kejam untuk buruh dan keluarganya dan meminta untuk dicabut.

Sebelumnya, Menaker mengeluarkan kebijakan baru mengenai JHT dimana sekarang JHT baru dapat dicairkan saat pegawai atau pekerja saat mereka telah berusia 56 tahun. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persayaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2022 lalu.

Dalam ketentuan Permenaker ini terutama dalam Pasal 3 mengatakan bahwa manfaat JHT baru akan diberikan kepada para pekerja atau buruh pada saat mencapai usia 56 tahun. Tentu saja bagi pekerja hal ini sangat menyengsarakan.

Baca Juga: Inilah Cara-Cara Mengenalkan Pentingnya Uang Untuk Anak Berdasarkan Usia

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa Permenaker ini sangatlah tidak adil. Ia mencontohkan misalnya pekerja yang terkena PHK pada tahun 30 tahun, maka pekerja tersebut harus menunggu 26 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT miliknya.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/2).

Menanggapi hal tersebut, KSPI sebagai garda terdepan untuk membela kaum pekerja dan buruh meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Permenaker mengenai JHT yang baru saja disahkan. Hal ini dikarenakan Permenaker yang baru disahkan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang menyatakan bahwa pekerja langsung dapat mencairkan dana JHT miliknya dalam selang waktu satu bulan dari saat mereka kehilangan pekerjaan.

"Dengan demikian, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," tambah Iqbal.

Baca Juga: BPS Rilis Data Persentase Penduduk Miskin Per September 2021, Turun Jadi 9,71 Persen

Presiden KSPI ini juga menambahkan bahwa Permenaker ini dirasakan sangat kejam terutama bagi buruh atau pekerja beserta keluarganya, apalagi di masa pandemi ini yang memungkinkan terjadinya banyak tindak PHK.

KSPI mengingatkan jika Permenaker tersebut tidak juga dicabut, pihaknya bersama Partai Buruh akan mengadakan unjuk rasa dan demonstrasi dalam jumlah besar ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).***

Editor: Joko Budi Sulistyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X