AgamNewsToday- Bagaimana sistem Prakerja 2023, apakah bisa lulusan SMA ikut daftar Prakerja?.
Rencana pemerintah untuk meningkatkan kemampuan angkatan kerja bukanlah suatu omong kosong saja, hal ini terlihat dari perubahan program kartu Prakerja di tahun 2023.
Kita ketahui bahwa program kartu Prakerja di tahun 2022 berakhir pada gelombang 47 dan masih berlanjut ke gelombang 48 pada 2023 ini.
Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Jumat, 3 Februari 2023: Momentum Kesuksesan Akan Datang
Tahun bari tentunya harus ada perubahan baru, begitulah Prakerja 2023 yang berubah menjadi skema normal.
Lantas, apa yang dimaksud dengan skema normal dan bisakah lulusan SMA daftar Prakerja?.
Skema normal memiliki makna bahwa Prakerja bukan lagi bantuan bansos, melainkan bantuan yang akan memfokuskan pada pengembangan kemampuan angkatan kerja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Jumat, 3 Februari 2023: Cobalah Untuk Tetap Tenang
Selain itu, ada pertambahan nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta per orang yang terbagi atas insentif pelatihan Rp3,5 juta, biaya pengganti internet Rp600.000, dan insentif survei Rp100.00.
Kemudian, pertanyaan apakah lulusan SMA bisa melakukan pendaftaran program Prakerja, maka jawabannya IYA dengan syarat kamu sudah tidak ada lagi di dalam data Dapodik (data pokok pendidikan) kemendikbud Ristek RI.
Melansir dari postingan instagram @Prakerja.go.id pendaftaran kartu Prakerja terbuka untuk:
1. Terbuka untuk seluruh angkatan kerja Indonesia
2. Memiliki usia 18-64 tahun
3. Pengembangan peningkatan kompetensi di buka untuk pekerja, belum bekerja bahkan yang sudah bekerja namun dirumahkan.***
Artikel Terkait
Segera Login di www.prakerja.go.id sekarang, Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka
Resmi Prakerja Gelombang 47 Telah Dibuka, Buruan Daftar dan Gabung Gelombangnya
Ketahui 6 Perubahan Terbaru Program Kartu Prakerja di Tahun 2023, Salah Satunya Bantuan Rp4,2 Juta Per Orang
Waspada Penipuan, Kartu Prakerja Hanya Menggunakan 6 Mitra Pembayaran Resmi Ini Dalam Segala Proses Pembayaran
Apakah Penerima Bansos Bisa Daftar Prakerja 2023? Simak Penjelasan Berikut Ini