AGAM NEWS TODAY - Pada tahun 2022 ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik.
Keputusan pemerintah ini tentu menjadi momen yang membahagiakan bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman.
Namun masyarakat yang berkeinginan untuk melaksanakan mudik harus mengetahui terlebih dahulu syarat dan aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus dan Ular Hari Selasa 5 April 2022: Hari yang Menantang Bagimu Ular
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang baru dikeluarkan pada awal bulan April.
Hal ini sebagaimana agamnewstoday.com melansir pada artikel Pikiran-Rakyat yang berjudul 'Wajib Tahu, Simak Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022'.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat yang juga mengutip dari PMJ News pada Senin, 5 April 2022, syarat dan aturan lengkap mudik tahun 2022 dimuat dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Aturan mudik ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto dan mulai berlaku sejak 2 April 2022.
Artikel Terkait
10 Link Twibbon Merayakan Hari Gizi Nasional, Semarakan Dengan Memposting di Media Sosial
Hari Gizi Nasional 2022 Ambil Tema Aksi Bersama Cegah Stunting dan Obesitas
Profil Tim IBL 2022: Tangerang Hawks Basketball, Adik Persita Yang Ikut Kompetisi Di Liga Bola Basket Nasional
Sejak Kapan Tahun Baru Imlek Menjadi Hari Libur Nasional? Ini Sejarahnya
IBL 2022, NSH Mountain Gold Timika menang atas Satya Wacana Salatiga Dalam Lanjutan Liga Bola Basket Nasional
Kartika Siti Aminah Menjadi Pelatih Perempuan Pertama Dalam Sejarah Liga Bola Basket Nasional IBL 2022
Kapan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2022? Catat Tanggal Resminya