AGAM NEWS TODAY - Saat ini kita masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Apalagi saat ini telah muncul varian baru dari virus Covid-19 yaitu varian Omicron. Walaupun para ahli kesehatan mengatakan varian Omicron ini tidak terlalu berbahaya dibandingkan varian lainnya, namun tetap saja kita harus waspada untuk mencegah penularan yang lebih masif lagi.
Cara yang dilakukan untuk mengetahui apakah kita terinfeksi Covid-19 atau tidak adalah dengan melakukan Tes Swab. Seperti yang kita tahu, bahwa cara melakukan Tes Swab adalah memasukan alat Tes Swab ke hidung atau mulut untuk mengambil sampelnya.
Namun, apakah hal itu akan membatalkan puasa jika kita melakukan Tes Swab saat kita sedangan menjalankan ibadah Puasa?
Baca Juga: Bagaimana Kita Dapat Membayarkan Hutang Puasa Orangtua? Berikut Tata Caranya
Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga Tertinggi Umat Islam di Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai Tes Swab saat menjalankan ibadah Puasa. Fatwa MUI menyatakan bahwa Tes Swab saat menjalankan ibadah Puasa adalah tidak membatalkan Puasa.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa yang ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI pada tanggal 7 April 2021.
Fatwa ini dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 7 April 2021 lalu. Dalam pertimbangannya MUI menyebut bahwa Tes Swab adalah cara efektif untuk mendeteksi seseorang terkena Covid-19 atau tidak dan merupakan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi ini.
Baca Juga: Mari Mengenal Al-Bayt Stadium dan Lusail Stadium: Tempat Pembukaan dan Penutupan Piala Dunia 2022
MUI dalam Fatwa ini mengingat Hadist Nabi Muhammad SAW tentang perintah berobat dengan obat yang halal serta kaidah fiqih yang menyatakan bahwa bahaya harus dihilangkan dan harus dicegah sebaik mungkin.
MUI juga mempertimbangkan pendapat para ulama dan para ahli kesehatan mengenai hal ini sebelum memutuskan membuat Fatwa ini. MUI mengatakan bahwa dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Tes Swab adalah:
Artikel Terkait
Simak, Inilah Cara Menghilangkan Gangguan Dalam Shalat Agar Lebih Khusyuk
Manfaat Puasa Ramadhan, Baik Untuk Rohani Serta Kesehatan Tubuh Orang Yang Menjalankannya
Khutbah Jumat Tentang Kelancaran Rezeki dan Keselamatan di Akhirat
Bagaimana Kita Dapat Membayarkan Hutang Puasa Orangtua? Berikut Tata Caranya
Kapan Hari Pertama Puasa Ramadhan Tahun 2022? Catat Tanggalnya
Niat Puasa Ramadhan: Baiknya Dilakukan Tiap Malam atau Sekali Saja untuk Sebulan?