LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Sarankan ke KemenPPPA

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:47 WIB
Ilustrasi, kasus penganiayaan  (pixabay-0fjd125gk87)
Ilustrasi, kasus penganiayaan (pixabay-0fjd125gk87)

 

AgamNewsToday- Berstatus sebagai anak yang berkonflik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, permohanan AG meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tolak.

Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang di gelar pada Senin, 13 Maret 2023 memutuskan bahwa permohanan perlindungan yang diajukan AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Mario Dandy ditolak.

Penolakan permohonan perlindungan AG disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Suroyo pada Selasa 14 Maret 2023, ia mengungkap bahwa AG tidak memenuhi syarat yang tertera pada pasal 28 ayat 1 huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban," ujar Hasto dikutip AgamNewsToday dari PMJnews.

Baca Juga: Polisi Terima Permohonan Rehabilitas Ammar Zoni yang Tersandung Kasus Narkoba Dengan Alasan ini

Hasto juga menjelaskan bahwa status yang sandang oleh AG dinilai secara hukum tidak termasuk ke dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 tahun 2014.

"Status hukum permohon (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," jelasnya.

Kendati demikian, dalam rapat Mahkamah Pimpinan LPSK menyarankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempauan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Saran yang diberikan tersebut mempunyai tujuan agar pihak tersebut dapat mendampingi dan memerikan kepastian hak kepada AG nantinya dalam menjalankan proses peradilan pidana dengan status anak yang berhadapan dengan hukum.***

Editor: Fauzia Amelia

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X