• Kamis, 28 September 2023

Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Kemenhub Resmi Dibuka, Yuk Ketahui Syarat dan Ketentuannya

- Senin, 13 Maret 2023 | 08:03 WIB
Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis 2023 selama satu minggu (tangkap layar instagram-@kemenhub151)
Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis 2023 selama satu minggu (tangkap layar instagram-@kemenhub151)

AgamNewsToday- Persiapan momen lebaran 2023 kamu dari sekarang dengan cara melakukan pendfatran mudik gratis 2023 bersama Kementerian Perhubungan.

kemenhub kembali membuka pendaftaran mudik gratis 2023 bagi masyarat yang ingin melakukan pulang kampung pada saat lebaran nanti.

Perihal pendaftaran mudik gratis 2023 akan dibuka mulai tanggal 13 Maret hingga 14 April 2023, pukul 14.00 WIB dan perlu kamu ketahui bahwa pendaftaran bisa di tutup jika kuota mudik gratis sudah terpenuhi.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023 dilakukan melalui aplikasi MitraDarat, sebaiknya sebelum melakukan pengajuan pendaftaran kamu harus memperbarui aplikasinya ke Versi 1.0.4 untuk andorid dan 1.02 untuk IOS.

Baca Juga: Menuju Konser BLACKPINK di Jakarta, Inilah Deretan Lagu yang Akan Dibawakan Saat Acara BLACPINK World Tour

Untuk itu, persiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan dari sekarang karena bisa saja kuota penuh tanpa kamu sadari.

Dilansir AgamNewsToday dari instagram @kemenhub151, berikut ketentuan dan syarat pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023

Syarat dan Ketentuan

1. Ketika hendak melakukan Pendaftaran peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah seperti KTP/SIM/KK.

2. Hanya ada satu pilihan tujuan bagi perserta untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Ammar Zoni Lagi Lagi Tersandung Kasus Narkoba, Warganet Beri Dukungan Ke Istrinya

3. Jika peserta ingin mengikuti program arus-balik, maka lakukanlah pendafataran secara bersamaan pada saat melakukan pendaftaran arus mudik (dengan syarat kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan perserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Untuk melakukan tahapan registrasi atau kepastian data ulang di posko yang ditentukan, peserta diberi waktu selama tujuh hari usai tanggal pendaftaran dilakukan

5. Jika lewat dari batas ketentuan hari tersebut, maka semua data peserta dianggap gugur dan kuota tersebut di berikan kepada yang lain.

Halaman:

Editor: Fauzia Amelia

Sumber: Instagram @kemenhub151

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X