• Kamis, 28 September 2023

Polisi Terima Permohonan Rehabilitas Ammar Zoni yang Tersandung Kasus Narkoba Dengan Alasan ini

- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:43 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan putuskan untuk rehabilitas Ammar Zoni (instagram-@ammarzoni)
Polres Metro Jakarta Selatan putuskan untuk rehabilitas Ammar Zoni (instagram-@ammarzoni)

AgamNewsToday- Permohonan yang diajukan Ammar Zoni terkait rehabilitas diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan dirinya bersama dengan dua orang lainnya akan di rehabilitas di BNN Lido Bogor, Jawa Barat.

Ammar Zoni dan dua tersangka berinisial R (37) dan M (35) tersebut akan direhabilitas mulai dari senin 13 Maret 2023 dan berlangsung selama 3 sampai 6 bulan.

Keputusan Rehabilitas Ammar Zoni ini disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

"Penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitas dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan," ujar Kompol Achmad Ardhy dikutip dari PMJnews pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: 24 Tim Piala Dunia U 20 Siap Tunjukkan Kemampuan Mereka di Lapangan Hijau Indonesia

Alasan penerimaan permohonan rehabilitas ini berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Ammar Zoni dan dua orang lainya tidak terlibat dalam pengedaran narkoba, mereka hanya sebagai pemakai saja.

Ammar Zoni ditangkap karena ketahuan mengomsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu malam, 8 Maret 2023 di Kampung Bancos, Palmerah, Jakbar.

Hasil pemeriksaan Suami Irish Bella mengaku bahwa dirinya memerintah tersangka M yang berprofesi sebagai supir pada Rabu, 8 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat menuju ke tempat pembelian sabu di daerah Bancos Jakarta Barat tersangka M mengajak RH dengan menaiki sepeda motor. Setelah transaksi selesai M membayar RH dengan uang senilai Rp500.000 karena RH mengetahui tempat pembelian sabu tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub Melalui Aplikasi MitraMedia

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika.***

Editor: Fauzia Amelia

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X